PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK DI PUSKESMAS TARERAN OLEH OMBUDSMAN

PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK DI PUSKESMAS TARERAN OLEH OMBUDSMAN

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Selasa (20/08/2024) telah dilaksanakan Pelayanan Publik di Puskesmas Tareran oleh Ombudsman dan didampingi oleh Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan. Penilaian Ombudsman ini bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan publik Puskesmas.

Penilaian dilakukan dengan cara wawancara terhadap pengguna layananan dalam hal ini pasien dan pegawai layanan yaitu Kepala Puskesmas, KTU, Dokter, PJ Pengaduan dan Bagian Pelayanan. Selaian itu Ombudsman juga melakukan penilaian pada kondisi Puskesmas. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah pelayanan di Puskesmas Tareran sudah sesuai standar pelayanan yang ada.

Diharapkan dengan penilain ini muncul Perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan.

Admin Puskesmas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *