Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
UPTD Puskesmas Tareran berdiri pada Tahun 1975 yang pada saat itu masih merupakan bagian administratif dari Kabupaten Minahasa, dan kemudian masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2004 saat Kabupaten Minahasa Selatan terbentuk. UPTD Puskesmas Tareran terletak di Desa Lansot Jaga I dan merupakan Puskesmas yang berada di Kecamatan Tareran dan mempunyai wilayah pelayanan meliputi 13 (tiga belas) desa yaitu : Lansot, Lansot Timur, Wiau Lapi, Wiau Lapi Barat, Rumoong Atas, Rumoong Atas Dua, Wuwuk, Wuwuk Barat, Pinamorongan, Tumaluntung, Tumaluntung Satu, Koreng, dan Kaneyan.
News and Updates
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan di Puskesmas Tareran bertujuan untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan kesehatan di